PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polsek Tampan, berhasil meringkus pelaku jambret yang memakan banyak korban di Kota Pekanbaru. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba merebut senjata petugas.

Penangkapan itu dilakukan aparat kepolisian dari Polsek Tampan, setelah mendapat laporan dari masyarakat kalau ada aksi jambret yang terjadi di Jalan Suka Karya, tepatnya didepan SPBU, Kelurahan Ruah Karya, Kecamatan tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada hari Senin (5/4/2021) lalu.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, dimana saat itu korban yang bernama Fotriah Handayani (18), melintas di Jalan Suka Karya untuk membeli makanan. Ditengah perjalanan ada yang menelepon korban, lalu korban mengangkat telpon dengan menyelipkan hanphonenya di sela jilbab.

Saat sedang mengendarai sambil menelepon, tiba-tiba saja datang dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor, langsung merampas handphone korban. Dan langsung tancap gas untuk melarikan diri.

Korban yang tidak terima, melakukan pengejaran sambil meneriaki pelaku maling. Melihat korban mengejar, pelaku menjadi panik dan menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan.

Akibat ditabrak pelaku, pejalan kaki yang bernama Afri Yunaldo (23), mengalami patah kaki dan pendarahan pada hidung dan mata. Sementara satu pelaku berinisial MV (19) terjatuh lalu diamankan warga. Satu pelaku lagi yang berinisial MD (21) berhasil melarikan diri.

Atas kejadian itu Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengerahkan unit Reskrim untuk mencari dan menangkap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tampan menemukan keberadaan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, pada hari Senin (17/5/2021) malam.

“Setelah pelaku berhasil ditangkap, ia mengakui perbuatannya, dan ternyata pelaku sudah beraksi sejak bebas bersyarat dari lapas. Kemudian kita lakukan lagi pengembangan ke lokasi lainnya,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, kepada GoRiau.Com, Selasa (18/5/2021).

Setibanya di lokasi lain, pelaku mencoba untuk melarikan diri, dan merampas senjata petugas Unit Reskrim Polsek Tampan.

“Karena perbuatannya yang mengancam nyawa petugas, tim langsung memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan pelaku dengan tembakan selanjutnya dibawa ke Rs Bhayangkara Polda Riau, untuk mendapatkan perawatan. Setelah dirawat pelaku di bawa ke Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” beber Ambarita.

Terakhir kata Ambarita, selain lokasi itu, pelaku juga sudah melancarkan aksinya di 5 lokasi berbeda yang ada di Kota Pekanbaru.

“Terhadap tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan ke 4 KUHPidana atau pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana,” tutupnya. ***