PEKANBARU - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hak berupa cuti karena alasan penting. Salah satunya yang sedang ramai diperbincangkan ialah cuti sebulan penuh bagi ASN pria untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.

"Saya sendiri belum tahu apakah kebijakan Kemen-PANRB tersebut sudah diberlakukan apa belum. Tapi pasti akan berdampak pada pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis (22/3/2018).

Menurut Hijazi, dalam hal mendampingi istri melahirkan, ASN memang bisa memanfaatkan cuti ini. Akan tetapi bukan berarti harus cuti selama sebulan penuh. Sebab, hal itu secara tidak langsung akan berdampak pada proses kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Misalnya di bagian pelayanan yang sama ada yang istrinya sama-sama melahirkan atau setiap tahun ada yang istrinya melahirkan, terus cuti sebulan. Ini bisa menganggu kelancaran pelayanan publik," urainya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam Pasal 310 disebutkan, bahwa ada tujuh jenis cuti untuk ASN. Adapun tujuh jenis cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan (bagi perempuan), cuti karena alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara.

Lebih lanjut, berdasarkan aturan turunan berupa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, ada 15 hal yang bisa dijadikan dasar pengajuan cuti karena alasan penting, salah satunya ASN pria yang ingjn menemani istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar. ***