BREBES - Satuan Reskrim dan Resmob Polres Brebes, unit Reskrim Bulakamba dan unit Reskrim Wanasari menankap jambret spesialis kalung emas inisial AJ 24 tahun. Yang dalam aksinya, sedikitnya ada 7 TKP.

"Polisi menangkap tersangka AJ tanpa perlawanan, pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 di Desa Siwuluh, Kec. Bulakamba, Kab. Brebes," ujar Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono di Brebes, Senin (17/12/2018).

Tersangka AJ, menurut Aris, melakukan aksi dengan cara merampas barang milik korban secara paksa dan disertai kekerasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arwasa mengatakan, bermula, pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018, sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Desa termasuk Desa Grinting Kec. Bulakamba kab. Brebes, terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang diserati dengan kekerasan (curas). Ketika korban selesai membeli bubur, menggunakan sepeda dan mengenakan kalung.

"Kemudian korban dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung merampas kalung korban hingga terjatuh," terang Arwansa.

Ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan aksi perampasan. "Tersangka sudah 7 kali melakukan perampasan. Total hasil rampasan tersangka sekitar Rp 40 juta," jelasnya.

Ia melanjutkan, aksi tersangka sudah beberapa kali dilakukan di berbagai tempat dan sendikitnya ada tujuh TKP.

Barang bukti yang disita berupa yakni dua lembar surat emas, satu liontin emas seberat 18 gram dan satu buah kaos. Kini tersangka berada di Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.***