JAKARTA - Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek mengakui terjadi kekeliruan soal undangan DPD RI ke Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Ratu Hemas untuk di Sidang Tahunan bersama DPR/MPR/DPD pada Jum’at (16/8/2019) lalu.

Atas kekeliuran itu, jadi alasan Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek melakukan pembatalan undangan kepada GKR Hemas. "Ini berawal (banyaknya surat) gelondongan. Undangan yang sudah terkirim ke Ibu Ratu Hemas. Kemudian kami berkirim surat kepada Ibu Ratu Hemas dan Sekjen MPR RI untuk memberitahukan, bahwa undangan yang sudah terkirim ke ibu Ratu Hemas ditarik kembali dan tidak berlaku,” ujar Donny kepada wartawan di Ruang Badan Kehormatan DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dijelaskannya, ada ribuan undangan gelondongan dan kemudian dilakukan tahap akhir atau penyisiran dikelompokkan berdasarkan tata urut keprotokalan dan didistribusikan.

Namun Donny saat ditanya wartawan soal dirinya mencari pembenaran, lantaran tidak mengakui kesalahan, karena anggota yang sudah diberhentikan sudah jelas-jelas oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengapa namanya masih lolos, sekalipun surat sudaj ditarik, Donny, membantah dan tidak mengakui telah terjadi kesalahan. "Ini bukan mencari pembenaran," katanya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, setiap kesalahan kekeliruan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara, apalagi Kesekjenan suatu lembaga negara harus mendapat sanksi berupa evaluasi.

"Setiap kesalahan serius yang dilakukan oleh Pejabat, yang memunculkan persoalan tata negara, sudah seharusnya dievaluasi. Kerja sekjen itu harus berdasarkan aturan, bukan pesanan pihak tertentu," kata Lucius kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Lucius mengungkapkan, ada beberapa kemungkinan terkait pencabutan nama GKR dari daftar undangan Sidang Tahunan MPR/DPD. Pertama, klaim pemecatan yang dilakukan oleh BK DPD nampaknya tak dikoordinasi dengan jajaran kesekretariatan DPD yang membuat sekjen DPD masih tetap mencatat Ratu Hemas sebagai anggota DPD.

Kecolongan Surat Undangan, Kinerja Sekjen DPD RI DipertanyakanKedua, lanjut Lucius, bisa juga pemecatan itu memang cacat secara prosedural maupun substantif. Oleh karena itu, keputusan pemecatah itu tak bisa dieksekusi oleh Kesekjenan DPD. Menurutnya, Kesekjenan pasti paham prosedur administratif soal pemberhentian anggota.

"Kalau sekjen hanya menjadi "kaki tangan" pihak lain, saya kira tak ada alasan untuk mempertahankannya," pungkas Lucius.***