JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya telah menghapus 7 tunjangan untuk direksi dan dewan pengawas BPJS.

Penghapusan itu, setelah Kemenkeu melakukan evaluasi terhadap 8 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang terdiri dari:

1) Tunjangan hari raya

2) Tunjangan keagamaan

3) Tunjangan cuti tahunan

4) Tunjangan cuti besar

5) Tunjangan perumahan

6) Tunjangan komunikasi

7) Fasiltas kesehatan

8) Fasilitas olahraga

Dari 8 tunjangan itu, tersisa hanya Tunjangan Hari Raya yang masih berlaku.

"Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/08/2019).

Sebagai pengganti 7 tunjangan yang dihapus itu, Sri Mulyani memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri.

Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS tidak diberikan gaji ke-13, karena adanya tunjangan-tunjangan tersebut.***