JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya telah menghapus 7 tunjangan untuk direksi dan dewan pengawas BPJS.
Penghapusan itu, setelah Kemenkeu melakukan evaluasi terhadap 8 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang terdiri dari:
1) Tunjangan hari raya
2) Tunjangan keagamaan
3) Tunjangan cuti tahunan
4) Tunjangan cuti besar
5) Tunjangan perumahan
6) Tunjangan komunikasi
7) Fasiltas kesehatan
8) Fasilitas olahraga
Dari 8 tunjangan itu, tersisa hanya Tunjangan Hari Raya yang masih berlaku.
"Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/08/2019).
Sebagai pengganti 7 tunjangan yang dihapus itu, Sri Mulyani memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri.
Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS tidak diberikan gaji ke-13, karena adanya tunjangan-tunjangan tersebut.***