PEKANBARU - Setelah UU Omnibus Law yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, satu lagi Rancangan Undang-undang (RUU) yang didug akan menjadi gejolak baru ditengah masyarakat, RUU itu adalah RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Achmad mengaku khawatir jika BPIP yang selama ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) diperkuat menjadi UU, maka BPIP akan jadi lembaga superbodi.

Badan ini, menurutnya nanti akan bisa mengatur mulai dari perencaan pembangunan, pendidikan, keagamaan, dan aspek-aspek lainnya. Semua akan diatur sesuai dengan persepsi BPIP.

Padahal Pancasila, kata Mantan Bupati Rohul dua periode ini, adalah suatu nilai-nilai yang sudah tertanam di dalam kehidupan bermasyarakat orang Indonesia, sudah terlaksana dan diamalkan oleh rakyat Indonesia.

"Kalau ini dijadikan badan pula, dikhawatirkan nanti kalau misalnya tak sesuai dengan BPIP, berarti anda tidak Pancasila. Pancasila ini saya rasa tidak usah diutak-atik lagi, biarlah seperti ini, tidak usah ada badan atau segala macam, dia sudah ada ditengah masyarakat," ujar Achmad kepada GoRiau.com, Senin (26/10/2020).

Achmad menilai, jika BPIP ini dipaksakan juga, maka kemungkinan bisa jadi alat kekuasaan pemerintah, hal itu bisa dilihat dalam sejarah BP7 era Orde Baru. Jadi, bagi yang dianggap tidak Pancasila oleh BPIP, bisa saja dianggap melanggar konstitusi dan parahnya bisa ditangkap dan dipidanakan.

"Bisa saja BPIP mengklaim paling pancasilais, yang dianggapnya tidak Pancasilais bisa ditangkap. Ini kan bahaya," tegasnya. 

Achmad bahkan sudah berkonsultasi dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau. Semuanya mengatakan menolak BPIP ini.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penolakan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pernyataan sikap yang diterbitkan 9 Agustus tersebut ditandatangani Ketua Umum DKPMR DR. drh. H. Chaidir, MM dan Sekjen Drs. H. Endang Sukarelawan, SH.

Dikatakan Chaidir beberapa waktu yang lalu, RUU BPIP yang sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI, sebagai pengganti (baju lain) dari Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi

Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyampaikan sikap bahwa, mereka menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) serta mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencoret dan menghapus RUU BPIP dari Prolegnas.

Dilansir dari Inews.id, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) disebut akan tetap menjadi isu yang masih dibahas pada 2021. Apalagi, RUU usulan pemerintah tersebut belum masuk pembahasan DPR.

Hal itu diungkapkan Staf khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Soesatyo dalam diskusi BPIP bersama media secara daring, Selasa (20/10/2020). Diskusi itu, membahas terkait strategi komunikasi BPIP dalam menggelorakan nilai-nilai Pancasila dalam ruang publik.***