TEMBILAHAN -Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau kembali mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah speedboat Tembilahan tujuan Batang Tumu Kecamatan Mandah.

AR (40) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di rumahnya Kelurahan Teratak, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar. Sebelumnya polisi telah menangkap HM, RB, YD dan AR.

Kasus perampokan speedboat Dzaky Harlan bermesin 200 Pk itu terjadi pada Jumat (5/2/2021) lalu, di Perairan Palongan, Desa Kuala Gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka.

Diduga sedikitnya 8 orang pelaku terlibat dalam perampokan itu. Para pelaku mengancam dengan menodongkan senjata tajam dan senjata api kepada kurang lebih 40 penumpang speedboat.

Seorang pelaku memotong selang bahan bakar mesin speedboat, setelah mesin speedboat mati kemudian datang satu unit speed boat bermesin 40 Pk warna hijau merapat dan menyandar ke speedboat Dzaky Harlan.

Sementara di speedboat 40 Pk tersebut ada 3 pelaku lainnya menggunakan penutup wajah membawa senjata tajam jenis parang panjang.

"Total kerugian sebesar 215 juta dari tiga korban, 3 unit handphone, surat-surat kendaraan dan buku tabungan bank. Setelah itu lima pelaku langsung melarikan diri menggunakan speed boat 40 Pk warna hijau menuju perairan Kuala Gaung," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Senin (3/5/2021).

Pada Minggu (2/5/2021), Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi tentang DPO pelaku perampokan inisial AR yang sedang berada di rumahnya. Informasi itu diteruskan kepada Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

"Kasat Reskrim Polres Inhil langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim untuk segera mengamankan dan pelaku AR berhasil ditangkap," ungkap Ipda Ersa.***