JAKARTA - Satgas kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau menangkap 3 tersangka pembakar hutan. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 16 September 2019 pukul 14.00 WIB.

Pembakar hutan itu ditangkap di Desa Bukit Kesuma kilometer 81 atau masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

"Satgas Karhutla Provinsi Riau menangkap 3 orang tersangka pembukaan lahan di Desa Bukit Kesuma km 81, masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Plt Kapusdatinmas BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019).

Sebelumnya, diberitakan GoRiau.com, seorang kakek berusia 60 tahun diamankan pihak kepolisian karena diduga mengakibatkan 50 hektare lahan ludes terbakar.

Pria yang tidak pernah mengenyam bangku pendidikan itu diamankan oleh 11 personil Polres Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra L Sihombing menjelaskan Kamarek diamankan saat tengah bekerja di kebun.

"Untuk kasus ini kita sudah lidim selama satu bulan. Dan tersangka kita amankan saat berada di salah satu kebun milik warga," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.

Penagakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Saat menggelar rapat terbatas di Riau, Presiden Jokowi berjanji bakal menindak tegas dan tanpa pandang bulu bagi pembakar lahan karena menyebabkan kabut asap. Namun demikian, Jokowi berharap agar seluruh lapisan masyarakat turut andil menjalankan komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 218 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tersangka.

Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam wilayah Polda. "Total 228 tersangka perorangan dengan tersangka korporasi bertambah menjadi lima," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan 1 tersangka korporasi. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi. "Polda Jambi ada 14 tersangka perorangan, Polda Kaliantan Selatan ada 4 tersangka perorangan," jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, ada dua korporasi di kalimantan Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 61 tersangka perorangan. Sementara di Kalimantan Tengah ada 65 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.

"Untuk yang masih proses sidik total ada 102 kasus perorangan dan 4 korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 ada 2 kasus, dan Tahap II itu 22 kasus," Dedi menandaskan.***