PEKANBARU - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru memberikan sanksi denda kepada Koro-koro Family di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru. Pelaku usaha di tempat karaoke tersebut telah melanggar protokol kesehatan (Prokes), sehingga disanksi Rp500 ribu.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Sabtu (23/10/2021). Sanksi ini diberikan saat giat operasi pelaksanaan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Disease 2019 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 23 /SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level II Di Kota Pekanbaru, Jumat (22/10/2021) kemarin.

"Selain itu, juga diberikan sanksi denda kepada pengunjung yang tidak memakai masker di Green Park, Jalan Arifin Ahmad. Sanksi sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Menurutnya, total denda dari kedua tempat usaha tersebut sebesar Rp600 ribu. Kemudian, disejumlah tempat usaha lain diberikan surat edaran dan teguran.

"Ada sejumlah tempat usaha juga kita berikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 23 /SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level II di Kota Pekanbaru. Secara humanis terhadap pedagang dan pengunjung cafe, warnet dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat protokol kesehatan serta mengutamakan take away," pungkasnya. ***