PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi pemblokiran nomor induk kependudukan (NIK), bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menaati hukum yang diberlakukan. Yaitu, apabila pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing keributan.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat (26/2/2021). Ia menjelaskan, sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat menerima sanksi lainnya.

"Memang benar, ada kita terapkan sanksi blokir NIK, kita kerjasama dengan Disdukcapil. Itu karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi teguran atau kerja sosial dan denda, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," ujarnya.

Ia menjelaskan, NIK pelanggar akan dibuka kembali jika ia datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu.

"Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Taun 2020 tentang PHB," jelasnya. ***