JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 25 warga negara asing (WNA). Puluhan turis tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan bisnis fotografi serta videografi komersial di Indonesia, Selasa (9/6/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah adanya pengawasan ketat serta laporan dari asosiasi profesi fotografi nasional dan pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif. Para WNA tersebut diketahui meraup keuntungan tanpa memiliki dokumen kerja yang sah.

Komitmen Perlindungan Industri Kreatif Domestik

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian ini menjadi benteng pelindung bagi ekosistem usaha lokal. Indonesia tidak mentoleransi aktivitas komersial ilegal yang mengancam mata pencaharian pekerja dalam negeri.

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dikutip Minggu (14/6/2026).

"Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," sambungnya.

Aturan Ketat Tenaga Kerja Asing

Meskipun pintu investasi dan kolaborasi global terbuka lebar, kepatuhan terhadap hukum tata negara bersifat mutlak. Setiap WNA yang berniat bekerja di dalam negeri wajib mengikuti jalur resmi.

  • * Kewajiban Sponsor: "Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan," tegas Agus Andrianto.
  • * Objek Penindakan: "Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita," tambahnya.

Sinergi Lintas Sektor dan Program Strategis

Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari lini kementerian terkait. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperluas cakupan pengawasan di sektor ekonomi kreatif lainnya.

"Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," tutur Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

Kolaborasi kedua kementerian ini nantinya akan dioptimalkan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran data, serta pelaporan aktif masyarakat. Di samping isu keimigrasian, pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan pembinaan warga binaan pemasyarakatan lewat kegiatan ekonomi kreatif agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat secara produktif.

Kemenimipas juga menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung kelancaran gelaran World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan diselenggarakan di Jakarta, Oktober 2026 lewat fasilitas keimigrasian yang adaptif dan profesional. ***