SIAK - Bertempat di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak baru saja berlangsung prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, pejabat Pengawas, Jabatan Fungsional P2UPD, serta Auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam pengambilan sumpah tersebut juga terlihat dr Benny Chairuddin Sp An yang tadinya menjabat sebagai Direktur RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak, dilantik menjadi Direktur UPT RSUD Tengku Rafian Dinas Kesehatan Kabupaten Siak oleh Bupati Siak, Drs H Syamsuar, Rabu (2/1/2019) menjelang petang.

Perubahan status dari Direktur RSUD menjadi Direktur UPT RSUD Tengku Rafian Dinas Kesehatan Kabupaten Siak ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 43.

Secara substansi menyatakan bahwa terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. 

Nah sampai disinilah sebenarnya berakhirnya riwayat Lembaga Teknis Daerah yaitu RSD dan berubah bentuk menjadi UPTD dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

Rumah Sakit Daerah sebagai sebuah lembaga dibawah Bupati/Walikota langsung dan berubah menjadi hanya sebuah unit dibawah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

"Benar, sekarang RSUD berubah menjadi UPTD, itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016," kata dr Benny Chairuddin Sp An usai dilantik. ***