PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang karyawan Bank swasta di kabupaten Inhil, tertipu ratusan juta Rupiah. Ia dijanjikan pelaku yang menyebut bisa meluluskan anaknya masuk IPDN. Tapi ternyata setelah uang dikirim dan si anak mengikuti tes seleksi, ia malah dinyatakan tidak lulus.

Mukhtar (53), terpaksa gigit jari, setelah anaknya yang mengikuti seleksi IPDN dinyatakan tidak lulus. Padahal sebelumnya, korban telah menyerahkan uang senilai Rp186,5 juta kepada Said alias Atan (50). Uang ini untuk 'pelicin' agar anak Mukhtar bisa jebol di institut tersebut.

Faktanya, setelah sang anak mengikuti tes, ia malah tidak lulus. Mengetahui itu, korban pun berinisiatif meminta kembali uangnya sesuai perjanjian awal. Namun Said sampai kini, tak kunjung menyerahkannya, hingga akhirnya korban membawa kasus tersebut ke polisi, dan melaporkan Said ke Mapolsek Tembilahan, Rabu (22/7/2015) kemarin.

Dari laporan polisi yang dihimpun, negosiasi untuk masuk IPDN ini sudah cukup lama terjadi, sekitar bulan Januari 2011. Waktu itu, Said mendatangi korban di rumahnya dan menawarkan bisa meluluskan si anak di IPDN. Setelah ada kesepakatan, Said meminta uang kepada Mukhtar sebesar Rp250 juta.

Setelah dirundingkan, nominal ini turun menjadi Rp186,5 juta. Selanjutnya, Mukhtar mentransfer uang itu secara bertahap kepada Said melalui rekening. Selang enam bulan (dari bulan Januari 2011,red), Said menghubungi Mukhtar dan mengatakan kalau sang anak tidak lulus IPDN.

"Korban sudah melaporkan dugaan kasus penipuan itu ke Mapolsek Tembilahan. Sejumlah keterangan juga sudah kita mintai guna melakukan proses penyelidikan. Untuk terlapor (Said,red) sudah kita lidik," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (23/7/2015) pagi. (had)