JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim yang diketuai hakim Afrizal Hadi menilai, tindakan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengganti dua buah DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri, Duren Tiga tanpa izin ketua RT setempat memenuhi unsur perintangan proses penyidikan.

Kesimpulan tersebut didapatkan majelis hakim dari fakta persidangan yang disampaikan saksi Abdul Zafar yang merupakan satpam di Kompleks Polri yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Keterangan Abdul Zafar juga dikuatkan oleh kesaksian ketua RT di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo bernama Seno Soekarto.

"Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Komplek Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi," kata Hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Majelis hakim juga meyakini peraih Adhi Makayasa itu memiliki niat jahat untuk turut serta menghalangi proses penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Apalagi, sebagai penyidik Irfan Widyanto diyakini memahami tindakannya mengganti DVR CCTV dapat mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa berkehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatanmya, maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud," ujar hakim Afrizal.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Berdasarkan surat tuntutan jaksa, enam orang anak buah Ferdy Sambo itu terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J. Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati. Sebab, terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023).***