JAKARTA - Tidak ada aturan di negeri ini yang menyebut bahwa seorang pejabat negara atau anggota masyarakat yang terdampak oleh pandemi diumumkan ke publik secara by name. Terlebih jika yang bersangkutan sebatas berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.

Begitu tegas politisi Partai Golkar Ridwan Hisjam meluruskan soal polemik Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto yang disebut tidak mengumumkan diri saat terinfeksi virus corona.

Kabar Menko Perekonomian itu pernah terkena Covid-19 baru diketahui saat dirinya mengikuti donor plasma konvalesen yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI), Senin (18/1).

Ridwan Hisjam menegaskan, apa yang dialami Airlangga kala itu sebatas OTG. Di mana status ini menunjukan bahwa orang tersebut punya sistem kekebalan tubuh yang dianugerahi oleh Tuhan untuk bisa melawan virus Covid-19.

“Jadi terkait ketua umum partai kami yang juga Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN yang status OTG karena Covid-19 dikatakan tidak melapor ke istana sama sekali bukan sebuah keharusan. Dan tidak ada gunanya dipersoalkan apalagi dipolitisir,” tegasnya kepada redaksi, sesaat lalu.

Kata Ridwan Hisjam, kasus ini tidak perlu diperpanjang mengingat selama OTG Airlangga melakukan isolasi mandiri di rumah dalam pengawasan dokter.

Airlangga, sambung anggota Komisi VII DPR itu, juga terus bekerja di rumah atau work from home (WFH) dalam menjalankan program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Justru kami bersyukur kepada Tuhan, ketua umum kami bisa sehat wal afiat dan kemudian bisa mendonorkan plasma konvalesennya bagi kesembuhan para penderita Covid-19,” tegas anggota DPR dari dapil Malang Raya itu.

Menurutnya, terpenting saat ini adalah membangun rasa kebersamaan dan persatuan untuk membantu bangsa dan negara agar bisa cepat selesai masalah penyebaran Covid-19.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang OTG untuk ikut mendonorkan plasma konvaselen agar bisa membantu masyarakat yang terpapar Covid-19. ***