JAKARTA - Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mengeluarkan maklumat terkait penyanderaan yang terjadi di kawasan Tembagapura, Papua oleh kelompok kriminal bersenjata OPM.

Dilansir dari Antara, maklumat tersebut bernomor 1/MKLMT/01/XI/2017 tertanggal 12 November 2017. Boy pun mengaku bahwa maklumat tersebut bakal segera disebar melalui udara.

"Saat ini brosurnya sedang diperbanyak dan segera disebarkan agar dibaca dan dipahami serta dilaksanakan," kata Irjen Boy Rafli, Minggu (12/11/2017).

Adapun pengeluaran maklumat tersebut dilakukan karena pihaknya merasa kelompok kriminal yang menyandera 1.300 warga itu telah melakukan tindakan yang makin membahayakan warga. Hal tersebut berdasarkan adanya laporan seorang karyawan PT. Pangan Sari, Martinus Beanal yang meninggal ditembak.

Selain itu, tim satgas penanggulangan KKB juga berupaya untuk segera membebaskan warga sipil yang disandera dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

"Berbagai persiapan saat ini sudah dilakukan termasuk 12 unit bus untuk mengangkut mereka dari Tembagapura ke Timika dan berharap evakuasi dapat segera dilakukan," jelas Boy.

Berikut isi maklumat yang dibuat Polda Papua:

Berdasarkan UU No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya (1) meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Negara RI) dan (2) agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.***