RENGAT - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Rezita Meylani Yopi memaparkan fokus utama pembangunan Inhu lima tahun ke depan saat membuka musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 - 2026, Kamis (30/9/2021) pagi. Acara ini dihadiri Kepala Bappedalitbang Riau, Andi Ista Tutih dan Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura.

"Fokus utama, yakni peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan SDM, pengembangan usaha ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, penurunan kemiskinan dan pengangguran, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," kata Rezita.

Fokus pembangunan itu tertuang dalam visi misi Kabupaten Inhu, yaitu 'Merajut keterpaduan untuk masyarakat Inhu yang sejahtera'. Dikatakan Rezita, ada delapan misi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.

"Yakni mewujudkan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing, peningkatan pendapatan pelaku sektor pertanian dan pemantapan infrastruktur," ujar Rezita.

Kemudian, lanjut Rezita, pemantapan pemberdayaan ekonomi kreatif, pengelolaan sumber daya alam, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, tata kelola pemerintah yang melayani dan pemantapan keharmonisan keanekaragaman suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada kesempatan itu, Rezita meminta kepada antar perangkat daerah memperkuat koordinasi dalam proses perencanaan agar terbangun sinergitas, serta menjabarkan sebaik-baiknya visi misi Inhu tahun 2021-2026. Tentunya dengan menyusun tujuan dan sasaran perangkat daerah, program prioritas dan indikator kinerja yang terukur dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi dan penyelesaian permasalahan di daerah.

"Saya minta peserta Musrenbang agar berkontribusi memberikan masukan dan saran yang positif dan konstruktif yang menyempurnakan rancangan RPJMD menjadi Rancangan Akhir RPJMD," kata Rezita.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Inhu, Sukarjo selaku ketua pelaksana menuturkan kegiatan Musrenbang RPJMD ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD Indragiri hulu tahun 2021-2026, sesuai dengan amanah Permendagri No 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan RKPD.

Musrenbang RPJMD ini dilaksanakan dengan maksud memperoleh saran dan pertimbangan yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan, terhadap tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.***