JAKARTA - Kalangan DPR tidak ambil pusing dengan perdebatan dan penolakan sebagain publik terhadap revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Herman Hery menyebutkan, perdebatan dan beda cara pandang terhadap satu dinamika merupakan satu kewajaran.

"Kalau perdebatan itu kan namanya negara demokrasi, bebas-bebas saja," ujar Herman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Herman ingin meyakinkan publik bahwa apa yang dilakukan Parlemen dengan revisi itu bertujuan baik dan sesuai dengan kewenangan tugas.

Sehingga, sambung politisi PDI Perjuangan ini, DPR tidak akan pernah berhenti menjalankan tugas hanya ada perdebatan di ruang publik.

"Kami tak akan dikurung, terjebak dengan apa yang diperdebatkan oleh kalangan KPK sendiri, kalangan LSM. Kami tak akan terjebak di sana," tukas Herman.***