PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyebutkan sebanyak 131.343 debitur di Riau yang terdampak COVID-19 telah disetujui untuk direstrukturisasi kreditnya.

"Itu data restrukturisasi kredit hingga akhir Mei 2020," kata Kepala OJK Provinsi Riau Yusri di Pekanbaru, Senin (8/6/2020).

131.343 debitur tersebut, kata dia, dari data restrukturisasi gabungan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

"Sejak awal diumumkan restrukturisasi kredit, sampai saat ini ada 266.000 debitur yang sudah mengajukan relaksasi kepada perbankan maupun ke perusahaan pembiayaan," kata Yusri.

Ia mengatakan total kredit yang akan direstrukturisasi bagi keseluruhan debitur yang disetujui tersebut mencapai Rp8,6 triliun.

"Jumlah tersebut terdiri dari perbankan sebesar Rp6,86 triliun dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp1,79 triliun," katanya.

Yusri mengatakan restrukturisasi bank tentunya harus liquid. Dia pun optimistis bahwa likuiditas perbankan atau lembaga pembiayaan yang melayani kebijakan pemerintah itu akan tetap stabil. Hal itu sejalan dengan kebijakan quantitative easing yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.

"Jumlah debitur yang mendapatkan relaksasi, berpotensi akan terus bertambah. Sesuai dengan kebijakan OJK yang memastikan sepanjang terdampak COVID-19 maka dipastikan akan mendapatkan relaksasi," katanya.

Relaksasi kredit sendiri dapat diajukan nasabah secara langsung ke bank dan perusahaan leasing. Keringanan yang diberikan antara lain penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit, maupun penambahan plafon.

"Adapun bank dan perusahaan leasing diberikan kebebasan untuk mengambil kebijakan relaksasinya sendiri-sendiri. Stimulus tersebut diharapkan bisa meringankan debitur yang terdampak COVID-19," tukasnya. ***