KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menciduk bandar narkoba jenis sabu seberat 309 gram sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Tersangka adalah inisial ER alias OG (Lk 32) warga Simpang tiga Pasar Minggu Boter Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 309 gram, sebuah plastik hitam, sebuah plastik bening, sebuah kotak lampu merek Philips, 1 unit Hp Nokia Warna Hitam dan 1 unit Mobil Toyota Kijang Inova warna hitam.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada 2 hari yang lalu. Yang mana saat itu diperoleh informasi bahwa tersangka ER alias OG akan membawa narkotika jenis sabu dari Pekanbaru ke Rohul menggunakan mobil Travel Kijang Inova Warna Hitam Nopol BM-1749-FB.

"Menindaklanjuti informasi tersebut pihak kami melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap dan tersangka dan barang bukti berhasil kita dapatkan," ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid.

Asdi menyebutkan 309 gram sabu ini ditemukan dari pelaku terbungkus plastik bening disimpan dalam kotak lampu merk philip yang disembunyikan di bawah tempat duduk paling belakang.

Asdi menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya. ***