PEKANBARU - Dua jabatan Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru berganti.

Serah terima jabatan (Sertijab) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Pidana Umum (Pidum) itu telah dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, pada hari Kamis (2/9/2021).

Jabatan Kasi Pidsus yang sebelumnya diemban Yunius Zega diserahkan kepada Agung Irawan yang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Dumai.

Sementara Zega mengemban tugas baru sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian jabatan Kasi Pidum diemban Zulham Pardamean Pane yang sebelumnya menjabat Kasi Pidum Kejari Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Zulham menggantikan posisi Robi Harianto yang dipercaya menjadi Kasi D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

ā€œDiharapkan dengan adanya mutasi jabatan ini dapat lebih memperkuat kinerja Kejari Pekanbaru. Bisa lebih mendukung kinerja kita, untuk kemajuan Pekanbaru," ujar Teguh.

Teguh meyakini, dua orang pejabat baru itu dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan bisa bekerjasama dengan orang-orang di lingkungan Kejari Pekanbaru.

Teguh juga berpesan agar Kasi Pidsus lebih mengedepankan upaya pencegahan terjadinya tidak pidana korupsi, namun apabila hal tersebut tetap terjadi, maka penindakan hukum harus dilakukan dengan cara yang profesional.

"Apabila terjadi tindak pidana korupsi, apabila itu harus dipidanakan, kita pidanakan. Tapi kalau bisa diarahkan ke pengembalian negara sesuai arahan pimpinan, kita lebih ke pengembalian negara. Kalau sekarang tidak, sebelum terjadi, preventif dulu, diamankan dulu orangnya. Begitu juga dengan penanganan korupsi. Jangan sampai sudah terjadi kerugian negara baru kita sikapi tapi kita utamakan antisipasi, pencegahan," lanjut Teguh.

Teguh juga berpesan kepada Kasi Pidum, untuk lebih teliti dalam menangani perkara-perkara yang ada, dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jadi keinginan pimpinan pusat, jangan sampai misal di daerah sana ringan, di daerah sini berat. Beda, disparitas, maka itu kita hindari. Jadi dari pusat sendiri sudah ada aturannya. Untuk narkotika, sebenarnya di penyidikan. Seperti pengguna, (Pasal) 127, kalau misalnya rehab ya rehab lah. Karena dia korban penyalahgunaan. Kecuali dia benar-benar pengedar, apalagi bos-bosnya, itu tidak ada ampun lagi," tutup Teguh. ***