PEKANBARU – Agenda reses anggota DPRD Kota Pekanbaru kali ini berbeda dari pelaksanaan reses yang sebelumnya, karena saat ini anggota DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan reses harus melalui pihak ketiga.

Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Maisisco menerangkan segala pembiayaan dan juga pelaksanaan akan dilimpahkan kepada pihak ketiga.

"Jadi kalau kegiatan reses menggunakan jasa pihak ketiga. Bagaimana supaya sistem administrasi kegiatan reses lebih baik sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, Kamis (28/7/2022).

Sebagai informasi, masa reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPR untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas anggota dewan di Dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.

"Untuk saat ini pelaksanaan reses akan dimulai dari tanggal 25 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022," jelasnya. ***