PEKANBARU - Empat orang tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian terkait kasus pemotongan puluhan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Diantaranya, termasuk salah seorang rekanan CV RB berinisial MA (31).

Menanggapi bahwa pihak CV RB diduga terlibat dalam pemotongan pohon jalan tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan akan melakukan evaluasi. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum di pihak kepolisian.

"Berkaitan dengan usahanya nanti akan kita evaluasi, tapi yang paling penting kepada pribadi yang melakukan itu. Kepada pihak kepolisian kita minta melakukan tindakan hukum yang setimpal", ujarnya, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, kasus pemotongan puluhan pohon yang merugikan Kota Pekanbaru hingga Rp113 juta ini sama saja dengan perusakan hutan dan melakukan Karhutla. Apalagi, pohon tersebut sudah dirawat dalam usia yang sangat lama.

"Yang ditangkap itukan (baru) pelaku, sebagian otaknya. Kita ingin lebih jauh lagi. Sebagaimana semangat yang disampaikan oleh Kapolda Riau, untuk lebih tegas dan disiplin penanganan Karhutla, apalagi 83 jumlah pohon yang dipotong itu sudah berusia lama, ini sangat biadab," geram Firdaus.

Berita sebelumnya, empat orang diamankan polisi karena melakukan pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau. Pohon yang ditanam pemerintah kota untuk keindahan sekaligus membuat jalanan menjadi asri tersebut dipotong empat orang tersebut pada Senin (12/10/2020) lalu.

Saat ini ke empatnya mendekam di tahanan Polsek Bukitraya. Mereka adalah JW (43), MA (31), RP (27), dan RA (31). Mereka ditangkap pada hari Sabtu (24/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.

Keempat pria itu ditangkap karena telah melakukan pengerusakan pohon milik Dinas Pertamanan Kota Pekanbaru, yang terjadi pada hari Senin (12/10/2020) pagi, di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Akibat perbuatan ke empat orang itu, Pemko Pekanbaru mengalami kerugian hingga Rp113 juta. Sebab ada sebanyak 83 batang pohon yang ditebang bagian atasnya oleh para pelaku.

Adapun jenis pohon yang ditebang adalah pohon Glodokan Tiang sebanyak 48 batang dan pohon Tabebuya sebanyak 35 batang.

Kemudian pengerusakan itu dilaporkan ke Polsek Bukit Raya, pada hari Jumat (16/10/2020). Atas laporan itu, Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, penyidik mendapat informasi kalau para pelaku merupakan rekanan CV Riau Bersatu dengan inisial MA. Kemudian pada hari Sabtu, awalnya ditangkap seorang pelaku yang berinisial JW di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Parit Indah," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau.com, Minggu (25/10/2020).

Kemudian dari penangkapan JW, dilakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga orang lainnya yang ikut memotong pohon di Jalan Tuanku Tambusai.

"Setelah para pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya, mereka mengakui, melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon yang terletak ditengah median jalan, atas suruhan CV Riau Bersatu, karena akan mengganggu papan reklame yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai," lanjut Nandang.

Lebih lanjut perwira menengah dengan melati tiga di pundaknya itu membeberkan, para pelaku diupah oleh CV Riau Bersatu sebesar Rp 2,5 juta.

"Terhadap para pelaku, disangkakan dengan Pasal 170 Jo 55 KUHP dan Pasal 26 Perda kota Pekanbaru No 05/2002 Tentang Ketertiban umum," tutup Nandang. ***