SELATPANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti menjaring 9 (sembilan) orang dalam razia di indekos, pada Kamis (3/10/2019).

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi, melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting mengatakan, razia rumah indekos di Kota Selatpanjang itu dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni indekos yang sering membawa pasangan yang bukan muhrimnya. Selain itu razia yang dilakukan petugas ini dalam rangka penegakan Perda.

"Kegiatan kita tadi hanya mengecek perizinan bangunan, tapi kita ingin sekali dayung banyak yang terlampaui makanya surat perintah tadi berbunyi penegakan Perda. Makanya saya perintahkan anggota untuk mengkroscek hal- hal yang melanggar, jika ada yang kedapatan kita gas sekalian," kata Piskot Ginting.

Adapun indekos yang menjadi sasaran petugas adalah kos-kosan pegawai di Jalan Imam Bonjol tepatnya di samping Sekolah Kasih Maitreya dan kos-kosan Jalan Kartini tepatnya di belakang apotek CNR.

Dari hasil tersebut, kata Piskot, selain mengamankan pasangan bukan suami istri, anggotanya juga menemukan dua laki-laki dan tiga perempuan berada dalam satu kamar. 

"Di kosan pegawai kita amankan 7 orang dan di kosan belakang CNR kita amankan sepasang laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Berduaan di kamar itu ada indikasi kurang baik, makanya kita amankan sebagai upaya langkah persuasif," kata Piskot.

"Alasan mereka berada dalam satu kamar bermacam-macam. Ada yang mengaku karena sebentar lagi menikah, ada yang cuma main-main, dan ada juga alasannya yang cuma ngantar pulang dan lainnya," kata Piskot lagi.

Mereka yang terjaring, kata Piskot, akan diberikan pembinaan dan apabila kedapatan dua kali terjaring maka akan ditindak tegas.

"Mereka sudah kita data, jika kedapatan lagi maka akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dipanggil orangtuanya. Mereka juga kita sarankan untuk menikah dengan membuat surat pernyataan," pungkasnya.***