PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Ratusan masyarakat Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupate Pelalawan, Riau, mengadukan kepala desa mereka terkait dugaan penyelewengan dana yang harusnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. Kades yang dimaksud adalah Suprianto, sementara masyarakat yang melaporkannya ke Kantor Bupati setempat rata-rata merupakan kalangan wanita dan pria dewasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tampo (Gemesta).

Pengaduan oleh masyarakat ini dilakukan pada Senin (20/5/2013) dengan cara berorasi, menuntut agar pemerintah kabupaten mengambil sikap atas ketidakbecusan sang pemimpin desa itu. Dalam aksinya, massa mendapat pengawalan ketat oleh 'pasukan' Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Prihatin dengan nasib ratusan warga desa itu, Wakil Bupati Drs H Marwan Ibrahim, didampingi Kepala Inspektorat Edi Suryandi, Kepala Badan dan Kabag Tapem Drs Hadi Penandio langsung menemui mereka. Sebelumnya massa sempat berorasi tentang Suprianto yang dianggap tidak becus dalam memimpin desa tersebut hingga tidak adanya perkembangan insfrastruktur di sana.

Tak hanya itu, massa juga menyuarakan tentang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 yang juga dianggap tidak direalisasikan pembangunannya. "Kemana dana tersebut diarahkan tidak laporkan oleh Kades secara transparan kepada masyarakat. Ini artinya, Kades Pangkalan Tampoi telah menyelewengkan dana ADD tahun 2012. Dana ADD yang seharusnya untuk pembangunan tidak direalisasikan sehingga kami tidak menikmati hasil pembangunan, kondisi ini membuat kami sangat terzalimi oleh sikap Kades kami," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, masalah lain yang timbul dimasa kepemimpinan Suprianto adalah tidak jelasnya fee untuk desa dari penertiban Surat kepemilikan Tanah (SKT) selama empat tahun terakhir. "Sejak dia menjabat belum ada fee untuk penertiban SKT yang masuk ke kas desa Pangkalan Tampoi," tandasnya.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim menyampaikan apresiasinya atas sikap wargayang mengawasi kinerja aparatur pemerintah desa. Pasalnya, dengan sikap seperti ini diharapkan pembangunan di desa sesuai dengan yang diharapkan.

"Saya memberikan apreasiasi kepada masyarakat Pangkalan Tampoi yang menyampaikan aspirasinya pada hari ini, atas semua tuntutan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," janjinya.

Mengenai tuntutan pencabutan SK Suprianto sebagai Kades Pangkalan Tampoi, Marwan menjelaskan bahwa sesuai aturan bahwa Pemda Pelalawan tidak dapat memberhentikan Kades, karena pemberhentian Kades harus berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Karena BPD yang mengajukan pengangkatan Kades maka pemberhentiannya juga harus berdasarkan rekomendasi BPD," katanya.

Dikatakannya, untuk persoalan ini maka pihak Pemda Pelalawan dalam waktu dekat akan segera memerintahkan camat Kerumutan untuk memanggil BPD Pangkalan Tampoi guna mengetahui kebenaran situasi di lapangan. Dan jika benar Kades tidak berdomisili di Desa Pangkalan Tampoi maka disarankan BPD segera merekomendasikan pemberhentian Kades saat ini supaya Pemda Pelalawan segera memprosesnya.

"Sedangkan uUntuk masalah dana ADD dan fee Desa penertiban SKT, akan ditindak lanjuti oleh BPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan. Soalnya, ada aturan mengenai penertiban SKT itu, tapi kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya. Karena itu, mohon beri waktu kepada kami untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Setelah mendengar penjelasan dari Wabup, akhirnya masa membubarkan diri dengan berharap Pemkab Pelalawan bisa serius menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Pangkalan Tampoi.(ilm)