PEKANBARU - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi membuka Rapat Koordinasi Gubernur dengan Camat se-Provinsi Riau dengan tema "Peran dan Fungsi Camat dalan Pengawasan Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta Persiapan Mengahadapi Pemilu Serentak Tahun 2019."

Syamsuar mengatakan, bahwa saat ini ada tugas nasional kepada seluruh camat yang ada di Provinsi Riau, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019. Agar camat bisa menghimbau warga untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilpres dan Pileg 2019 ini.

"Apalagi sekarang sudah keluar kebijakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap warga yang belum memiliki e-KTP, saat ini sudah bisa mencoblos di TPS (Tempat Pemungutas Suara) dengan menggunakan Suket (surat keterangan) Perekaman," kata Syamsuar kepada GoRiau.com.

Dimana, MK telah memutuskan bagi warga yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos. MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara: 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Syamsuar juga mengharapkan kepada camat, agar bisa memberikan surat keterangan supaya warga bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Ia juga menghimbau kepada camat untuk mengingatkan warganya tidak menyebarkan isu sara dan hoax.

"Kepada warga Riau juga kita ingatkan melalui camat, untuk tidak menyebarkan isu ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan. Kita juga mengharapkan pemilu tahun ini berjalan lancar, damai dan aman," ungkap Syamsuar.

Peran penting camat dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, dikatakan Syamsuar, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Camat dapat menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan.

"2019 ini dapat disebut sebagai tahun politik yang rentan akan permasalahan stabilitas politik, keamanan dan konflik sosial. Untuk itu, mari kita jaga bersama Pemilu 2019 berjalan damai, aman dan kondusif," jelas Syamsuar. ***