TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) telah memediasi karyawan dengan PT Tri Bakti Sarimas (TBS).

Dimana, karyawan berencana akan melakukan aksi mogok kerja setelah tiga poin tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi perusahaan perkebunan tersebut.

Menurut Mardansyah, Sekretaris DPMPTSP Naker Kuansing, tuntutan buruh yakni pembayaran upah yang layak, terapkan skala dan alat kerja.

Para buruh yang tergabung dalam SBSI merasa keberatan dengan pemotongan upah dilakukan perusahaan tanpa surat kuasa. Selain itu, mereka membeli alat kerja sendiri.

Perundingan bipartit pun sudah dilakukan, namun belum ada kesepakatan keduabelah pihak. Padahal, mediator telah mengeluarkan anjuran, tapi tetap tidak ada kesepakatan.

"Mereka berencana melakukan aksi mogok lagi. Namun, setelah kita mediasi bersama Polres Kuansing, mereka menerima. Kita tak ingin ada kejadian menjelang 17 April ini," ujar Mardansyah, Senin (8/4/2019) pagi di Telukkuantan.

Kesepakatan lain, yakni pertemuan antara karyawan dan PT TBS akan ditindaklanjuti pada 15 Mei 2019 mendatang.

Sementara itu, Arifin selaku Humas PT TBS yang dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa alat kerja ditanggung oleh perusahaan, tapi dengan ada batas waktunya.

"Kalau habis waktunya, baru diusulkan pembelian yang baru," ujar Arifin.***