JAKARTA - Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang juga mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 Nur Alam di demo elemen Pemuda dan Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) pada Kamis kemarin (1/4/2021) lalu di depan gedung Kementrian Hukum dan HAM RI.

GMN menuding, jika Nur Alam diduga sering melakukan pelesiran dari Lapas Sukamiskin tempat dimana dia menjalani masa hukuman atas vonis 12 tahun yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Menanggapi hal itu, Radhan Al Gindo putera Nur Alam menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar. "Ayah saya, Nur Alam sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin dengan putusan hukum tetap," kata Radhan dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Kamis (8/4/2021) di Jakarta.

Kehadiran mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari menurutnya atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). "Sangat tidak benar jika ada tudingan yang menyatakan Nur Alam sering keluar dari Lapas Sukamiskin," tegasnya.

Kata dia, apapun tindakan yang dilakukan Nur Alam selalu dalam pengawasan dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia berharap, masyarakat bisa paham, dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.

Kata dia, warga binaan merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Radhan juga menegaskn, Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam. Namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Pasca kesaksian itu kata Radhan, dirinya mengaku kaget ketika mendapatkan informasi jika sekelompok orang akan menggelar demo di Jakarta, Jumat (9/4) lalu.

Sebelumnya JPU PN Kendari memanggil Nur Alam sebagai saksi pada Selasa (23/3) dalam kasus pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Amran Yunus, mantan Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera.

Bahkan dalam persidangan itu, Nur Alam membawa bingkisan berupa cermin dan kopiah. Cermin lalu dihadapkan kepada terdakwa Amran Yunus dan menyampaikan bahwa apa yang anda lakukan merupakan tanggungjawab anda. Sementara kopiah melambangkan kata tobat.

Kasus pemalsuan tanda tangan bermula dari laporan Hamdan Zoelva sebagai kuasa pelapor dari Muhamad Lutfi sebagai komisaris dan Ali Said sebagai direktur.***