TELUKKUANTAN - Jika tak ada aral melintang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan mulai menyidangkan kasus pembunuhan anak pejabat Kuansing pada Rabu (9/1/2019) mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum M Fitriadhy, SH kepada GoRiau.com, Rabu (2/1/2019) di ruang kerjanya.

"Parkara tersebut sudah P-21 dan jadwal sidangnya pada 9 Januari 2019 mendatang," ujar pria yang akrab disapa Adhy ini.

Dikatakan Adhy, sidang pada 9 Januari 2019 merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AM alias Adeng dan AW alias Roy. Keduanya diduga terlibat atas kematian Rizki Ramadhan alias Fariz, anak dari Novrion, seorang pejabat Pemda Kuansing.

Setelah menghabisi nyawa korban, Adeng melarikan sepeda motor KLX milik korban. Lalu, bersama Roy menjualnya ke AD, warga Baturijal Inhu. Ketiganya sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk Adeng dan Roy, terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan AD akan dikenakan pasal penadah barang hasil curian. ***