PEKANBARU – Rapat paripurna DPRD Riau yang rencananya digelar hari ini, Kamis (28/4/2022) dibatalkan oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman. Pembatalan ini disampaikan Yulisman lewat surat tertulis kepada seluruh anggota dewan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum GoRiau.com, rapat paripurna ini batal karena menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD pasal 33 poin C.

Baca juga:  Dipimpin Syafaruddin Poti, Banmus Putuskan Paripurna Rotasi AKD Minggu Depan

Dalam Pasal itu disampaikan bahwa pimpinan DPRD menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua. Dan pada pasal 35, disebutkan pimpinan DPRD Riau bersifat kolektif kolegial.

Baca juga: Minus Demokrat dan Gerindra, 6 Fraksi di DPRD Riau Desak Pimpinan Segerakan Rotasi AKD

Pembagian tugas pimpinan sendiri sudah pernah dilakukan dan tercantum dalam Nota Dinas Ketua DPRD no 42/ND/PPH/2022 tanggal 21 Januari 2022. Dimana dalam putusan itu, Ketua DPRD Riau berwenang dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus).

Rapat paripurna yang diagendakan hari ini dinilai oleh Ketua DPRD Riau tidak sah karena belum mendapat pendelegasian dari Ketua DPRD Riau, dan juga belum disepakati secara kolektif kolegial.

Adapun rapat hari ini diputuskan oleh Banmus pada tanggal 21 Januari 2022 lalu, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti. Putusan Banmus inipun dianulir oleh Ketua DPRD Riau.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau, Sugeng Pranoto, membenarkan bahwa paripurna yang seharusnya digelar hari ini batal digelar, dan selanjutnya akan dijadwalkan ulang oleh Banmus.

"Dijadwalkan ulang habis cuti lebaran, pembatalan dari Ketua," kata Sugeng. ***