PEKANBARU – Seorang mahasiswa dari Fakultas Fisipol di salah satu universitas di Pekanbaru berinisial FST (21), harus mendekam di penjara karena ulahnya yang nekat jadi pengedar 1 kilogram narkoba jenis daun ganja kering.

FST ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, di rumah kos-kosan yang berada di wilayah Tampan, Kota Pekanbaru, Sabtu (9/7/2022) lalu.

"Kami berhasil menangkap pelaku FST yang merupakan seorang mahasiswa, dan saat dilakukan penggeledahan di kost nya, ditemukan sebuah kotak warna hijau yang berisikan 2 paket ganja kering siap edar seberat 1 kg," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (28/7/2022).

Setelah ditangkap, FST mengakui bahwa daun ganja kering itu, didapatkannya dari seseorang yang berinisial HOT dari Medan, Sumatera Utara, dikirim menggunakan bus.

"FST ini sudah tiga kali menerima paket kiriman ganja dari inisial HOT yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang," tutupnya.

Atas perbuatan itu, FST dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***