RENGAT, GORIAU.COM - Puluhan wartawan media cetak harian dan wartawan mingguan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Indragiri Hulu (Sowai) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu mendatangi markas Polisi Sektor (Mapolsek) Rengat Barat , Jumat (23/11) sekitar pukul. 10.00 WIB.

Kedatangan puluhan insan pers ini meminta informasi kepada pihak Polsek mengenai perkembangan penyelidikan terhadap dugaan pengancaman terhadap wartawan harian Koran Riau di Indragiri Hulu Zuhdi Anshari yang dilakukan Harapan Nainggolan yang juga mengaku Manajer Koperasi Sawit (Kopsa) Resang Seko Kecamatan Lirik,melalui telepon dan SMS, 20 November 2012.

Kedatangan kuli tinta ini langsung diterima Kapolsek Rengat Barat Kompol Efrizon didampingi Kanit Reskrim Ipda Sutarjo beserta beberapa orang anggota reskrim lainnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wartawan yang biasa disapa Yudi, mendapatkan ancaman atau prilaku yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Harapan Nainggolan melalui telepon seluler dan sms. Atas perlakukan tersebut, Yudi telah melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolsek Rengat Barat.

Atas ancaman tersebut, Yudi membuat laporan resmi ke Mapolsek Rengat Barat dengan nomor laporan TBL/113/XI/2012/RES INHU/SEK RGT BARAT tertanggal 22 Nopember 2012.

Sowai yang terdari dari organisasi profesi yakni PWI, AJI dan GWI diterima langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, Kompol Efrizon didampingi Kanit Reskrim Ipda Sutarjo dan sejumlah personil Polsek Rengat Barat lainnya. Dalam pertemuan yang dengan penuh keabraban itu berlangsung sekitar 1 jam lebih di ruang pertemuan Mapolsek Rengat Barat.

Menurut Kapolsek, setelah pihaknya menerim laporan dari Yudi, langsung digelar perkara tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan pengancaman. ''Kesimpulan setelah gelar perkara, supaya dilakukan penyitaan berupa sms dan rekaman telepon antara pelapor dengan terlapor yang selanjutnya akan dijadikan BB,'' ujarnya.

Memang sebutnya, keterangan yang dituangkan dalam BAP sudah dimintai kepada pelapor Yudi pada saat melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rengat Barat. Dimana dalam keterangannya, Yudi mendapat ancaman akan dibunuh oleh Manajer Koperasi Sawit (Kopsa) Redang Seko Kecamatan Lirik yang berinisial HN.

Ancaman itu diterimanya melalui ponsel, Selasa (20/11/2012) terkait pemberitaan dugaan gratifikasi Rp 50 juta yang dilakukan HN kepada Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Inhu, Ir Hendrizal Msi. Sebab, dalam dugaan gratifikasi itu diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Drs R Erisman MSi.

“Dalam keterangannya, Harapan sudah juga pernah mengeluarkan kata-kata ingin membunuh Yudi yang disampaikan kepada salah seorang wartawan, Zulkifli AP yang tidak lain adalah paman dari Yudi. Selanjutnya, Selasa (20/11) sekira pukul 14.25 wib HN langsung menghubungi Yudi melalui handphone dengan memaki dan mengancamnya akan dibunuhnya jika berita dugaan peyuapan dan pengancaman yang dilakukannya kepada Kadisbun Inhu itu saya terbitkan,” terang Kapolsek.

Untuk itu katanya, sebagai tindak lanjut dalam proses atas laporan tersebut, dalam waktu dekat akan memanggil Kadisbun Inhu sebagai saksi. Namun sebelum pemanggilan Kadisbun, penyidik akan meminta keterangan dari saksi, Zulkifi AP.

Ketika ditanya ancaman yang diterapkan terhadap terlapor. Dikataknya, untuk sementara terlapor diancam dengan pasal 335 ayat 1 jo 2 KHUP. “Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” tambahnya.

Kadisbun Ir Hendrizal ketika dihubungi melalui ponselnya tidak mau menjawab. Bahkan konfirmasi melalui sms juga tidak kunjung dibalas.

Sementara Manajer Kopsa Redang Seko, HN ketika dihubungi sejumlah wartawan membantah telah melakukan ancaman kepada wartawan. “Tidak ada saya melakukan pengancaman,” ujarnya singkat.

Namun dari sejumlah katerangan yang berhasil dihimpun, HN beberapa waktu lalu juga pernah melalukan pengancaman dan penghinaan terhadap salah seorang wartawan harian terbitan Pekanbaru. Tidak itu saja, beberapa orang wartawan yang bertugas di Inhu juga pernah mengalami ancaman dari pejabat Pemkab Inhu.

Dugaan Gratifikasi

Kasus ini terjadi karena adanya dugaan dilakukannya gratifikasi yang terjadi antara Harapan Nainggolan dengan pihak Disbun Inhu, dalam hal ini langsung Kadisbun Inhu, Hendrizal.

Hendrizal mengaku memang telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Harapan, namun uang tersebut menurutnya telah dikembalikan lagi kepada Harapan. ''Saya memang benar menerima uang dari Harapan, namun uang tersebut sudah dikembalikan lagi kepada Harapan dihadapan Sekda,'' ungkap Kadisbun kepada wartawan.

Saat dipertanyakan masalah adanya dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi, Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan satreskrim unit Tipikor Polres Inhu. ''Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah gratifikasi, maka itu Polsek akan melakukan koordinasi dengan Satreskrim unit Tipikor Polres Inhu, untuk menindak lanjutinya, jelas Kompol Efrizon. (wsr)