JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menetapkan kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.02/2019, pada awal Agustus ini. Tunjangan, naik dua kali lipat.

Pasal 12 PMK itu menyebutkan, tunjangan tersebut "(a). paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan (b). paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah,".

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, seperti dilansir CNNIndonesia.com pada Rabu (14/08/2019) menjelaskan, "Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,".

Sementara itu, khusus untuk BPJS Kesehatan, badan ini diproyeksi defisit hingga Rp28 triliun atau membengkak dari tahun lalu Rp9,1 triliun. Angka ini, sesuai dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lalu, jika mengutip Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2019 BPJS Kesehatan, anggaran beban insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi kepada 8 anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp4,11 miliar per orang.

Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan. Sementara itu, beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan dianggarkan Rp17,73 miliar per tahun.

Jika dibagi kepada 7 dewan pengawas, maka tiap kepala mendapat insentif Rp2,55 miliar. Jika dirata-rata ke dalam 12 bulan, maka insentif yang diterima dewan pengawas adalah Rp211,14 juta per bulan.

Dengan nilai insentif yang jumbo itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mempertanyakan urgensi penambahan tunjangan. Apalagi, bonus yang ditambah adalah tunjangan cuti yang memang tidak ada sangkut pautnya dengan peningkatan kinerja BPJS Kesehatan yang melulu defisit.

"Tunjangan mereka sudah besar, jadi tunjangan ditambah satu bulan gaji itu maunya apa? Mau liburan ke Planet Mars? Atau Planet Venus? Kalau memang tujuannya meningkatkan kinerja, lantas tunjangan cuti seharusnya tidak relevan," tukas Timboel.***