JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetuji revisi UU KPK diasnggap masih sesuai dengan semangat memperkuat KPK.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di kediaman BJ Habibie, Jakarta, Kamis (12/9) kemarin.

Mantan presenter ini meyakini, Jokowi sepakat merevisi undang-undang demi memperkuat lembaga antirasuah tersebut. "Masih on the track sih, artinya di situ beliau semangatnya masih memperkuat KPK," kata Grace.

Sebelumnya, Jokowi sudah mengirim surat kepada Ketua DPR untuk memberi tahu bahwa dirinya setuju melakukan revisi terhadap UU KPK. Grace tidak ingin berandai-andai poin-poin apa saja yang bakal direvisi menurut Jokowi. Apakah sama dengan yang diusulkan DPR atau tidak.

Menurut Grace, yang paling perlu dilakukan oleh publik saat ini adalah mengawasi bersama-sama. "Masih ada sisa waktu kan 9-10 hari, supaya betul-betul poin dalam revisi Undang-Undang KPK seperti semangat di awal untuk memperkuat KPK," kata Grace.

Merujuk dari surat yang dikirim ke DPR, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Syafrudin yang akan membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Grace mengaku sudah tahu mengenai hal itu. Dia yakin langkah Jokowi mengutus dua menteri tersebut bukan untuk memperlemah misi pemberantasan korupsi. "Enggak berarti Pak Jokowi menugaskan kementerian itu bersifat sebaliknya. Kita kawal saja sama-sama agar prosesnya baik," ucap Grace.

Diketahui, seluruh fraksi di DPR setuju untuk merevisi Undang-Undang No. 20 tahun 2002 tentang KPK. Mereka setuju melalui rapat paripurna.

Banyak pihak yang melontarkan kritik. Mereka menganggap revisi UU KPK yang diinisiasi DPR hanya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Di tengah-tengah polemik yang berkembang, Presiden Jokowi justru UU KPK direvisi. Dia telah melayangkan surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Surat ini merespons Surat Ketua DPR RI Nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September, perihal penyampaian RUU tentang perubahan UU KPK. Melalui surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang merupakan kader PDIP, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, yang merupakan mantan Wakapolri, mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," demikian bunyi isi surat itu yang ditandatangani oleh Jokowi.***