BAGANSIAPIAPI - Karena dinilai mengganggu jalur pelayaran, tiang bubu yang berada di daerang Pulau Halang, Rokan Hilir dicabuti oleh UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III bersama KSOP Bagansiapiapi Kementerian Perhubungan.

Kepala UPT PSDKP Wilayah III Bagansiapiapi Rohil Hermanto SP, Selasa (25/8/2020) mengatakan, pencabutan dilakukan bersama dengan KSOP Bagansiapiapi. ''Tiang bubu yang kami cabut berada di perairan Pulau Halang Belakang, Kecamata Kubu Babussalam,'' jelasnya.

Pencabutan dilakukan karena keberadaan tiang-tiang bubu tersebut menganggu dan membahayakan pelayaran lokal. ''Tim menurunkan dua unit kapal dan beberapa pekerja lepas yang didukung satu unit mesin pencabut tuas yang dipancang pemilik bubu ke dasar laut,'' kata Hermanto yang juga PPNS ini.

Untuk kedepannya, tambahnya, pihaknya juga sudah mengingatkan agar nelayan tidak lagi memasang tiang bubu di jalur pelayaran demi kepentingan bersama. ''Tidak semua tiang bubu kami cabut, tapi yang menganggu saja,'' tutupnya. ***