PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di enam kabupaten dan kota di Riau, yang meliputi Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Bengkalis, tidak akan diperpanjang kembali.

"Kami sudah rapat koordinasi dengan kabupaten dan kota. Diantaranya terkait evaluasi PSBB dan rencana pelaksanaan protokol new normal. Hasilnya, dari semua daerah kabupaten dan kota yang PSBB sepakat tidak memperpanjang PSBB," kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (28/5/2020).

Pertimbangannya, kata Gubri, dikarenakan angka positif Covid-19 di Riau terus menurun.

"Setelah melihat penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di masing-masing kabupaten dan kota, sehingga kabupaten dan kota tidak memperpanjang PSBB. Ini berkat dukungan disiplin masyarakat dan kerja keras tim gugus tugas," ujarnya.

Gubri menambahkan, bahwa para kepala daerah di Riau juga telah menyetujui pelaksanaan protokol new normal.

"Saya sudah menegaskan kepada daerah agar kondisi ini bisa dipertahankan. Dengan situasi tersebut sudah cukup syarat bagi kita untuk selalu new normal," tambahnya.

Selanjutnya, daerah diminta untuk sesegera mungkin mulai menyosialisasikan new normal dan mempersiapkan segala sesuatunya. Agar nantinya saat normal baru diberlakukan, masyarakat sudah siap.

"Yang paling penting saat new normal yakni patuh pada protokol kesehatan," tukasnya.

Sebelumnya, Gubri mengatakan, bahwa angka reproduksi (RO) yang terjadi setelah adanya intervensi Covid-19 yang dilakukan pemerintah atau R effective (Rt) di Provinsi Riau berada di bawah 1.

"Angka Rt Riau berada di angka 0,88 atau di bawah 1, ini termasuk baik. Artinya penyebaran Covid-19 di sini cukup terkendali setelah adanya intervensi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Gubri.

Ia menjelaskan, bahwa RO dan Rt merupakan indikator yang akan dijadikan pemerintah untuk menentukan apakah suatu daerah dapat masuk dalam pelaksanaan protokol tatanan normal baru atau New Normal. Yang mana, angka RO dan Rt yang ideal untuk penerapan New Normal selama belum adanya vaksin Covid-19 adalah di bawah 1.

Apabila Protokol New Normal ini nanti sudah diberlakukan, kata Gubri, maka masyarakat dapat beraktivitas di luar rumah seperti biasanya, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Untuk New Normal ini, kami masih menunggu keputusan presiden. Informasinya mulai tanggal 1 Juni, TNI/Polri akan diturunkan untuk mulai melakukan pengawasan (New Normal, red). Dan berdasarkan data yang diumumkan pusat kemarin, ada enam daerah di Riau ini yang masuk (New Normal, red), yaitu, Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Bengkalis," ujarnya. ***