JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini disebutnya akan jadi PSBB terakhir.

"Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni. Ini bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," ujar Anies dalam siaran Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/5/2020).

Dengan begitu, ini merupakan perpanjangan kedua PSBB. Sebelumnya, Anies mulai memutuskan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April lalu. PSBB Jilid I ini berlaku hingga 20 April 2020. Kemudian diperpanjang selama 28 hari atau berakhir pada 22 Mei mendatang.

Lalu, bagaimana nasib opesional mal di DKI Jakarta? Apakah akan mundur sesuai dengan aturan perpanjangan PSBB ini?

Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat, mal-mal di Ibu Kota akan kembali operasional mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kita semua ikuti jadwal PSBB," ujar Ellen kepada detikcom, Selasa (19/5/2020).

Sehingga, operasional mal yang semula direncanakan mulai buka per 8 Juni mendatang, bisa saja dipercepat sehari setelah PSBB berakhir.

"Kalau pengelola pusat belanja DKI ikut jadwal dari Pemprov. PSBB kan sampai dengan 4 Juni artinya mal sudah boleh buka tanggal 5 Juni," ungkapnya.

Meski dibuka kembali, APPBI memastikan pihaknya akan terus mengawasi operasi mal yang ada agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Pusat Perbelanjaan siap untuk beroperasional setiap saat dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan dengan disiplin," sambung Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya mal diwacanakan bakal buka mulai 8 Juni 2020 mendatang. Wacana itu disampaikan pertama kali oleh Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah.

Waktu pembukaan mal tersebut sesuai dengan timeline pemerintah yang berisi skenario pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi virus Corona (COVID-19).

Dalam timeline disebutkan jika 8 Juni 2020 pusat perbelanjaan seperti di pasar dan mal diperbolehkan buka lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***