PEKANBARU - Pria yang merusak mobil patroli polisi saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Pekanbaru ternyata seorang pekerja mekanik alat berat yang berasal Kabupaten Siak.

Pelaku bernama Guntur Yuliawan, saat ini ini ditahan oleh Ditreskrimum Polda Riau dan berstatus sebagai tersangka. Ia ditangkap jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, pada hari Senin (12/10/2020) dini hari, di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Guntur bersembunyi akibat aksinya viral, dalam video ia melakukan pengrusakan satu unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR Polda Riau, dengan nomor polisi 122516 IV, yang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro, dengan menggunakan batu, dan kayu serta membalikkan mobil tersebut sampai rusak berat.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, ia mengakui perbuatannya. Dan dirinya bukan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak), sebagaimana rekaman video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusakan memakai almamater Unilak bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, saat ekspos di Mapolda Riau, Senin petang.

Guntur pun mengakui, kalau dirinya datang dari Kabupaten Siak ke Pekanbaru berdasarkan informasi dari WhatsApp pemuda di Kabupaten Siak. Lalu ia berangkat ke Pekanbaru pada tanggal 7 Oktober untuk mengikuti unjuk rasa pada tanggal 8 Oktober 2020 di Kantor DPRD Riau, bersama beberapa temannya.

"Malam itulah mereka meminjam baju almamater Unilak kepada temannya yang pernah kuliah di Unilak, lalu pergi mengikuti unjuk rasa bersama dengan tiga orang temannya," lanjut Agung.

Pada saat itu, Guntur juga melakukan pelemparan kepada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah Jalan Jenderal Sudirman.

Pada saat itulah pelaku melihat mobil patroli Ditlantas Polda Riau sedang diparkir di depan hotel Tjokro, lalu akhirnya Guntur melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.

"Jadi tersangka inilah sebenarnya yang menjadi pemantik, atau yang memancing mahasiswa lainnya untuk melakukan pengrusakan. Sebab tersangka yang terlihat di rekaman CCTV, yang membuat pelaku lainnya melakukan pengerusakan dan kemudian menggulingkan mobil sampai rusak," beber jendral berbintang dua dipundaknya itu.

Adapun motif Guntur melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas itu, dikarenakan Guntur marah dan kesal dibubarkan oleh pihak kepolisian. Sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak satu unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas.

Barang bukti yang diamankan polisi mulai dari bongkahan-bongkahan batu, tiga batang patahan kayu, dua buah traffic cone dan ecahan lampu rotator.

Sementara dari Guntur, petugas kepolisian mengamankan sehelai baju almamater Universitas Lancang Kuning, shelai kaos warna hitam merk Fila bertulisan Fuck, sehelai celana panjang warna hitam merk Benihil, sehelai masker warna kuning bertuliskan Corona Covid-19, sebuah topi bucket warna hitam motif daun ganja, dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam.

Terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Yang bersangkutan akan dilakukan penahanan, serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yg belum tertangkap. Dan kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," tutup Agung. ***