BANGKINANG - Seorang pria berinisial R ditangkap aparat kepolisian karena tertangkap tangan melemparkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II Bangkinang, Kampar, Riau.

Pria berinisial R itu, ditangkap di Jalan Lembaga Bukit Cadika, tepatnya dibelakang Lapas Kelas IIA Bangkinang. Saat akan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Bangkinang.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika di belakang Lapas Kelas II A Bangkinang,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Minggu (29/8/2021) siang.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan dan mengamankan seorang pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.

“Selanjutnya Tim Satresnarkoba bersama dengan pihak lapas, melakukan penggeledahan terhadap tersangka R, dan ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles,” lanjut Deni.

Setelah barang bukti ditemukan, kemudian aparat kepolisian langsung membawa R dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Deni. ***