SELATPANJANG - Pasca rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS), di kantor desa dan wilayah 13 TPS desa setempat, pada Sabtu (19/9/2020).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, PPS dibantu oleh sekretariat dan staf diawasi langsung Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Banglas, Helmi. Pada kesempatan itu Ketua PPS Desa Banglas Armizan menyampaikan dengan adanya penempelan DPS ini diharapkan masyarakat Desa Banglas melihat langsung, apakah sudah tercatat di DPS atau masih ada data yang keliru.

"Sehingga nantinya masyarakat bisa berkoordinasi langsung dengan PPS Desa Banglas," harapnya.

Hal senada disampaikan Anggota PPS Desa Banglas Bagian Data, Firdaus SPdi bahwa penempelan ini sudah diusahakan ditempel yang dapat di jangkau masyarakat dan strategis supaya nantinya tidak ada lagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT.

Dijelaskan Firdaus, berdasarkan hasil rekapitulasi DPS pemilihan bupati dan wakil bupati, Desa Banglas ditetapkan sebanyak 4.569 pemilih, terdiri dari 2.357 laki-Laki dan 2.212 perempuan. Jumlah itu tersebar di 13 TPS di Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.

"Kami berharap demi terlaksananya dan suksesnya pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, untuk itu jika ada kekeliruan pada DPS dan nama yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak pilih yang tidak terlampir di DPS segera berkoordinasi dengan PPS Desa Banglas di Sekretariat PPS Desa Banglas," ujarnya.

Kemudian, tambah Firdaus, sesuai PKPU No 5 Tahun 2020 waktu pengumuman daftar pemilih sementara selama 10 hari terhitung dari tanggal 19 September sampai dengan 31 September 2020.

Penempelan DPS dilakukan sebelum masuk ke tahapan penetapan DPT semua dilakukan untuk terakomodirnya semua warga yang mempunyai hak pilih di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Desember mendatang.***