SIAK - Sapi betina produktif berumur satu sampai lima tahun dan masih sehat tidak boleh dipotong. Siapa pun yang memotong sapi betina produktif bakal dipenjara paling lambat 6 bulan atau denda senilai Rp50 juta.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Kabupaten Siak Drh Susilawati, aturan tentang itu sudah sesuai dalam UU no.41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.18 tahun 2009.

"Sebab memotong sapi betina produktif dapat berdampak pada penurunan jumlah angka kelahiran. Selain itu juga memperlambat peningkatan populasi sapi di Kabupaten Siak," kata Susilawati kepada GoRiau.com, Minggu (14/6/2020).

Menurut Susi, aturan itu harus sering diingatkan kepada peternak sekaligus menyadarkan peternak agar tidak mencari-cari alasan untuk memotong sapi betina produktif.

"Dengan sering memberikan pemahaman ini kepada peternak dan semua kalangan agar tidak memotong sapi betina produktif, populasi ternak sapi diharapkan bisa naik lebih cepat," ujar Susi.

Dijelaskan Susi, Pemerintah juga sudah memberi beberapa solusi mengenai permasalahan ini, diantaranya bagi pemilik ternak yang akan memotong sapi dan hanya memiliki sapi betina yang masih produktif, untuk dapat mencari pengganti dengan sapi jantan atau sapi betina yang tidak produktif, bisa dengan sapi yang sudah tua, atau sapi yang mengalami gangguan reproduksi.

"Jika menggunakan sapi betina, sebaiknya diperiksakan terlebih dahulu kepada dokter hewan yang bertugas di wilayahnya masing - masing, untuk di pastikan bahwa ternak tersebut sudah tidak lagi produktif, untuk nantinya akan diberikan surat keterangan status reproduksi (SKSR) yang menyatakan layak untuk dipotong," kata Susi menjelaskan.***