JAKARTA - Oknum polisi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga capres fiktif Nurhadi mengunggah postingan negatif tentang KRI Nanggala 402 yang tenggelam di perairan Bali.

Keduanya pun dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan postingan mereka masing-masing.

Oknum polisi yang komen negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial itu, Aipda Fajar Indriawan, akhirnya dinonaktifkan oleh Polda DIY. Fajar pun telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Sudah kami amankan. Kami sedang periksa baik itu dari segi fisik dan kejiwaannya. Karena kami belum tahu kondisi kejiwaannya seperti apa dari anggota kami yang ini," kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Polda DIY, kata Slamet, akan mengecek kondisi kejiwaan Fajar. "Karena saat ini kami sedang berduka kok tiba-tiba ada seperti itu. Tapi kami lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa dari anggota," ungkapnya.

 Ia menjelaskan, Fajar sudah diamankan pada Minggu (25/4) malam. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung. "Diamankan tadi malam jadi langsung. (Mengunggah) Baru kemarin. Nanti hasil pemeriksaan dari siber maupun dari Propam sedang dijalankan. Nanti perkembangan akan kami beritahukan," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DOY Kombes Yuliyanto menjelaskan, Aipda Fajar Indriawan yang merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, itu kini telah dinonaktifkan. "Sementara di dalam rangka pemeriksaan, sehingga dia tidak melaksanakan pekerjaan sehari-harinya," kata Yuliyanto, Senin (26/4).

Dijelaskan Yuli, Aipda Fajar Indriawan itu disebut pernah mengalami depresi. Hal itu diketahui dari laporan teman dan tetangga yang bersangkutan. "Karena laporan secara tidak resmi dari tetangganya, kawan-kawannya, bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," jelasnya.

Guna memastikan, Polda DIY tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan Aipda Fajar. "Tetapi itu kan nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, apakah depresi atau tidak," jelasnya.

Polda DIY, kata Yuli, menyatakan duka mendalam atas musibah yang dialami oleh KRI Nanggala 402. Polda DIY pun meminta maaf kepada keluarga korban dan TNI AL karena ulah anggotanya itu.

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial," ujar Yuli.

'Capres' Nurhadi Unggah Postingan Tak Senonoh Soal KRI Nanggala

Terpisah, capres fiktif Nurhadi yang dulu sempat bikin heboh saat Pilpres kembali menjadi perbincangan. Kali ini, 'capres' Nurhadi justru mempercandakan musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402. Akibatnya dia pun dikenakan wajib lapor oleh polisi.

"Untuk terlapor kita kenakan wajib lapor, kita terapkan wajib lapor seminggu sekali. Maka statusnya wajib lapor," terang Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4).

Nurhadi mengaku telah didatangi dua orang yang mengaku TNI di Pasar Brayung Kecamatan Mejobo, tempat dirinya bekerja, Senin (26/4). Pada saat itu pula dia diminta minta maaf atas postingannya dan videonya itu di-posting di akun @komando.

Unggahan tidak senonoh atas musibah KRI Nanggala-402 itu diunggah Nurhadi pada hari Minggu (25/4). Namun postingannya tersebut sore harinya dihapus, karena diingatkan temannya. Nurhadi pun sempat diamankan polisi karena postingannya tersebut pada Senin (26/4) malam.

Meski diperiksa polisi, Nurhadi tidak ditahan. Dia lalu dipulangkan dan diwajibkan lapor terkait kasus ini. Nurhadi pun dijerat dengan Pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan terancam hukuman 6 penjara.

"NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI, Nanggala kita amankan. Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," jelas Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Mapolres Kudus, Selasa (27/4).

Di sisi lain, Nurhadi mengaku menyesal atas postingan tidak senonoh terkait musibah KRI Nanggala-402. Dia mengaku postingan itu hanya hiburan dan tidak bermaksud menyinggung orang lain.

"Saya menyesal, kan tidak mengerti itu bisa menyinggung, buat saya baik, tapi menyinggung yang lain. Saya menyesal. Saya tidak membela diri saya benar, itu membuat orang tersinggung, maka saya harus minta maaf," terang Nurhadi dihubungi detikcom, Senin (26/4) sore.

Nasi kini sudah menjadi bubur. Nurhadi pun mengaku tak menyadari postingannya itu bisa menjeratnya masuk bui. "Saya tidak disuruh berencana minta maaf, karena nyatanya tersinggung, karena tidak ada niat apapun. Semua saya hiburan saja," sambungnya.***