DURI - Polsek Mandau membekuk dua orang penjambret telepon seluler gadis 13 tahun. Menariknya pelaku juga terbukti memiliki narkoba jenis sabu yang ditemukan Polisi di sepeda motornya.

Aksi nekat kedua pria berinisial AF (22) dan ZY (20) merampas handphone korban ini membuat korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, tepatnya di tangan, kaki, pinggul dan perut.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK mengatakan aksi kejahatan kedua pengangguran ini dilihat orang lain. Sehingga saat orangtua korban membuat laporan, tidak sulit menemukan pelaku.

"Kedua pelaku warga Jalan Abadi Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Pelaku ditangkap Rabu, 08 Juli 2020, sekira pukul 02.30 WIB di Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan," kata Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, dalam pengembangan, kedua tersangka mengaku handphone Oppo A5 itu sudah dijual kepada Z (19) warga Gajah Sakti seharga Rp 1juta.

"Jadi Z yang penadah ini juga kita amankan beserta handphone korban tersebut. Ada handphone samsung lipat yang dibeli pelaku dari hasil menjual Oppo A5 tersebut dan sisa uang Rp250 ribu," kata Kompol Arvin. ***