PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru masih melakukan pengembangan usai meringkus empat orang oknum polisi dan dua warga sipil yang berprofesi sebagai pengedar sabu. Diduga ada bos besar dibalik sindikat mereka yang ditenggarai sudah memperjualbelikan sabu sejak dua bulan belakangan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat, Selasa (2/6/2015) mengatakan, bahwa mereka ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru. "Mereka menyuplai sabu melalui jalur Sumatera, diantaranya dari Aceh dan diselundupkan ke Medan lalu menuju Pekanbaru," papar Kapolresta didampingi Kabid Humas Polda serta Kasat Narkoba, saat ekspose di Polresta, Selasa siang.

Selama beraksi, empat orang polisi ini memiliki peran sebagai bandar, dengan melibatkan dua orang warga sipil. Malahan, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi bos besar yang mengotaki pergerakan mereka. "Selain itu kita juga sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian lainnya," tegas Kapolresta.

Lalu untuk temuan uang palsu, sambungnya, Polresta juga masih menggali keterangan dari enam orang pelaku tersebut, terkait untuk apa mereka menyimpan uang palsu ini. "Temuan uang aplsu akan kita gali lagi dan masih pengembangan. Ada sembilan lembar dengan nominal Rp9 ratus ribu Rupiah," jawabnya.

Terhadap Keenam orang ini, Brigadir TU personil Sat Sabhara Polresta Pekanbaru. Brigadir BE anggota Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota. Aiptu IN, personil Sat Binmas Polres Meranti. Serta Bripka AT, anggota Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau dan dua warga sipil yang turut terlibat yakni berinisial ER dan TE, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara 6 tahun maksimal hukuman 20 tahun penjara. (had)