SIAK - Meski sudah tahu bisnis narkoba itu tidak ada ampunan dari hukum pidana, seorang ibu rumah tangga di Sungai Mandau, Siak, Riau masih saja melakoni profesi itu untuk menambah penghasilan sehari-harinya.

Alhasil, dengan aksi nekatnya itu, IRT berinisial NM alias Mami ini ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Siak, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya, di Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.

Dari rumah wanita berusia 47 tahun itu, polisi berhasil menyita barang bukti 3 paket Sabu seberat 0.57 gram dan 3 paket daun ganja kering dengan berat 9.49 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok gudang garam surya.

''Bukti lain yang menguatkan bahwa IRT ini juga pengedar, kita temukan satu timbangan digital dan beberapa plastik klip bening. Uang tunai senilai Rp800.000 hasil penjualan sabu jga kita sita sebagai barang bukti,'' kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.

Dijelaskan Jailani, sebelumnya warga setempat yang menaruh curiga terhadap profesi IRT ini dan memberikan informasi ke pihak kepolisian.

''Dari sana, kita turunkan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Ternyata saat digeledah rumahnya, memang ditemukan narkoba,'' ujarnya lagi. ***