SIAK - Polres Siak dan BNN Riau berhasil mengamankan 10 paket sabu dari mobil Toyota Innova warna hitam, B 1396 BRR yang dibawa oleh sepasangan suami istri YA (43) dan EV (34) dari kota Dumai, Riau.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani mengatakan pasutri ini berencana membawa sabu tersebut ke Sumatera Barat.

Namun niatnya itu terendus oleh BNN Riau yang kemudian meminta bantuan personil Polres Siak untuk melakukan penggeledahan saat mobil yang dikendarai pasutri ini melintas di jalan lintas Dayun -Perawang, depan Mapolres Siak.

"Penggeledahan berlangsung Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Tepat di KM 70, Kampung Dayun mobil Pasutri ini digeledah oleh 8 personil Polres Siak dan ditemukan 10 paket sabu dalam kemasan plastik," katanya.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini dintrograsi mengakui membawa barang haram itu dari Kota Dumai dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kantong itu dibungkus dengan plastik warna hijau. Diperkirakan berat 1 bungkus sabu lebih kurang 1 Kg.

"Sekarang kedua pelaku dibawa oleh tim BNN Riau ke Pekanbaru, untuk dilakukan pengembangan. Penimbangan barang bukti dilakukan oleh pihak BNP Riau," kata dia.***