SELATPANJANG - Pesatnya perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia membuat pemerintah pusat mengeluarkan imbauan kamtibmas kepada masyarakat mengenai ajakan upaya untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus Covid-19 dengan cara melakukan sosial distancing secara terus menerus.

Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi telah memerintahkan kepada seluruh satuan kerja dan wilayah di jajaran Polda Riau untuk gencar melakukan upaya-upaya sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah agar masyarakat mengetahui program sosial distancing, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Meranti.

Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi melalui Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Nurhidayat Lukman Nurhidayat SIK MH kembali menyerukan agar masyarakat memahami dan mentaati anjuran kebijakan untuk bersatu dan bersama-sama mencegah penyebaran dan tidak meluasnya virus Covid-19 dengan cara sosial distancing atau selalu berada di dalam rumah dan tidak berada di kerumunan massa.

"Apa itu sosial distancing? yaitu bentuk anjuran, imbauan dan larangan bagi masyarakat untuk, pertama menjauhi kerumunan masyarakat. Dengan kata lain tidak mengadakan acara apapun yang dapat mengundang dan mengumpulkan orang baik di dalam gedung maupun di luar gedung," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Selasa (24/3/2020).

Kedua, tambah Taufiq yakni kerja, belajar, dan melaksanakan Ibadah di rumah saja. Dengan kata lain, semua aktifitas sehari-hari agar di lakukan dari rumah masing-masing.

Ketiga, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain. Dengan kata lain, memberi salam cukup dengan menundukkan kepala, memberi salam dengan kedua tangan di depan dada, menjaga jarak 1,5 meter apabila berdiri dekat orang lain serta tidak hindari pertemuan pertemuan acara apapun. 

Keempat, usahakan berjemur matahari setiap pagi dan sore di depan rumah masing-masing, di depan kantor dan sebagainya. 

Kelima, pastikan sirkulasi udara baik dan sehat, apakah di rumah, di kantor dan lainnya sehingga terhindar dari ruangan lembab.

Keenam, tunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa, seperti arisan, kegiatan perayaan keagamaan dan aliran kepercayaan, bazar, pasar malam, kegiatan olahraga di tempat umum, kesenian, unjuk rasa, karnaval, jasa hiburan, resepsi keluarga, pesta, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak

Ketujuh, sosial distancing dan physical distancing akan terus dilakukan, apa bila warga masyarakat sudah mendapat teguran 3 dan tidak mengindahkan maka pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Taufiq menambahkan, bahwa seluruh Personil Polri di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama jajaran Kodim 0303 Bengkalis siap membantu dan mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Meranti.

Taufiq  berharap, anjuran sosial distancing ini serta edukasi yang terus di sosialisasikan oleh jajaran Polri dan TNI, bisa diikuti oleh kepala daerah, para stake holder, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda dan seluruh anak negeri, agar seluruh warga Meranti  bisa sehat selalu, terhindar dari penyakit ini. Mari kita bersatu melawan Covid-19, dengan taat dan patuhi anjuran pemerintah. (rls)