TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap tiga orang pelaku ilegal logging, Selasa (16/5/2017) sore di Delta 28 PT RAPP estate Logas Kecamatan Singingi.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, penangkapan itu berawal dari laporan sekuriti PT RAPP yang melihat dua unit truk Colt Diesel masuk.

"Dua unit Colt Diesel masuk sekitar pukul 17.30 Wib, kemudian pihak sekuriti melaporkan ke BKO Polres Kuansing," ujar Dasuki.

Mendapat laporan itu, lanjut Dasuki, personil Polres Kuansing dan sekuriti RAPP melakukan pengintaian. Tepat pukul 18.50 Wib, lima orang dengan dua truk Colt Diesel berisi kayu log lewat.

"Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan. Tiga tertangkap dan dua melarikan diri," ujar Dasuki.

Setelah dicek, kata Dasuki, kedua Colt Diesel berisikan kayu dengan panjang 4 Meter, dimana dua truk berisikan 13 tual dan 15 tual kayu.

Adapun tiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni Mar (30), IS (29), Bah (48) yang semuanya merupakan warga Pulau Padang Kecamatan Singingi.

"Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum selanjutnya," tegas Dasuki.***