DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram. Seorang pria berinisial NA (42) diringkus petugas dalam operasi yang dilancarkan di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (30/1/2026) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi barang haram di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Murni II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mencegat tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario merah sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, SH MH, menjelaskan bahwa petugas awalnya menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dikembangkan ke rumah orang tua NA di Gang Makmur.

"Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu dalam tas selempang. Di kamar tengah, ditemukan lagi 16 paket sabu yang disembunyikan rapi dalam kotak hitam di atas lemari," jelas Riza.

Kepada petugas, NA mengakui masih menyimpan paket sabu lainnya di dalam jok sepeda motor Honda Beat putih yang terparkir di rumahnya, Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1.632 gram. Selain narkotika, polisi menyita tiga unit ponsel, dua sepeda motor, timbangan digital, dan alat pendukung peredaran lainnya.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

"Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat karena informasi yang diberikan sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus ini," tegas Riza. ***