BENGKALIS- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (2/6/2020).

Tersangka adalah Rafiandi Bin Mustafa Kamal warga Desa Jangkang, Bengkalis. Ia merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Bengkalis satu tahun enam bulan. Pihak kepolisian mengusut dugaan TPPU milik Rafiandi dan menyita sejumlah aset mewah.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, proses penyelidikan TPPU terhadap Rafiandi berjalan selama satu tahun lebih.

"Hari ini kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Barang bukti ada satu unit mobil Fortuner, Honda Jazz, Motor KLX, ATM BRI berisikan uang Rp151 juta," ungkapnya seperti disampaikan KBO Narkoba Iptu Toni Armando usai pelimpahan di Kejari Bengkalis seraya menjelaskan tersangka berdalih aset dan kekayaan yang dimiliki merupakan warisan dan hasil bekerja illegal logging.

Pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkalis diterima Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Charles. Menurut Roy, pihaknya segera menyiapkan berkas dakwaan ke PN Bengkalis untuk segera disidangkan.

"Kami siapkan dakwaannya dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar Iwan Roy.

Terkait penyitaan aset dalam perkara TPPU, Rafiandi sempat melayangkan gugatan praperadilan dan ditolak PN Bengkalis karena Kepolisian sesuai prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Adapun aset atau kekayaan milik tersangka Andi Puteh juga atas nama dirinya diduga hasil transaksi narkoba dan disita untuk dibuktikan di persidangan mencapai kisaran Rp750 juta antara lain, mobil fortuner putih, sepeda motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA (Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza) berisi Rp151 juta yang sudah diblokir.***